Sistem Penerimaan Murid Baru

SPMB SMA Negeri 1 Margasari

SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

33% Domisili Paling Sedikit (Minimal)
32% Afirmasi Paling Sedikit (Minimal)
30% Prestasi Paling Sedikit (Minimal)
5% Mutasi Paling Banyak (Maksimal)
Business meeting
Detail shot
Daya Tampung 324 Siswa
Daya Tampung SPMB Online

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 1 Margasari Tahun Ajaran 2026/2027

Sistem Pendaftaran Murid Baru (SPMB) dilakukan secara online mandiri (sendiri) oleh calon murid baru dari mulai pembuatan/ajuan akun, aktivasi akun dan saat melihat pengumuman hasil seleksi

Calon murid datang ke satuan pendidikan (sekolah) saat melakukan verifikasi berkas dan daftar ulang. Dalam pelaksanaan SPMB terdapat empat jalur penerimaan, yaitu :

36 Siswa per Kelas
9 Rombel (Kelas)
324 Siswa

Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Jalur SPMB

Jalur Domisili

Domisili calon murid baru pada jalur domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.

kembali ke beranda

Calon murid baru dari Pesantren

Calon murid baru dari Pesantren, domisili mengikuti tempat kedudukan Pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada data yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Pendidikan (Pusdatin) Kementerian.

Calon murid baru dari daerah bencana alam dan/atau sosial

Calon murid baru dari daerah bencana alam dan/atau sosial, domisili mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan;

Persyaratan SPMB
1
Surat Keterangan Nilai Rapor Surat Keterangan yang berisi nilai rapor semeter 1 s.d semester 5. Berkas wajib asli
2
Surat Keterangan Lulus (SKL) Surat Keterangan Lulus dari SMP/MTs/sederajat. Berkas wajib asli
3
Pakta Integritas Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai Rp.10.000 ditanda tangani orangtua/wali dan calon murid baru
4
Kartu Keluarga Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil yang berusia minimal 1 tahun sebelum pendaftaran..
Hal lainnya terkait Jalur Domisili
Nama Orang Tua/Wali pada KK

Nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

KK kurang dari 1 tahun / tidak memiliki KK

KK kurang dari 1 tahun karena adanya perubahan data pada KK bukan karena pindah rumah/alamat masih dapat dipergunakan pada jalur domisili.

Orang Tua/Wali meninggal dunia/bercerai

Apabila orang tua/wali meninggal dunia/bercerai, dibuktikan dengan akta kematian/akta cerai. Dan Apabila Tidak memiliki KK karena keadaan tertentu (bencana alam/sosial) dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari : 1) disabilitas; 2) keluarga ekonomi tidak mampu; 3) anak panti; dan/atau 4) ATS.

Jalur SPMB

Jalur Afirmasi

Calon murid baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon murid baru yang berada di dalam atau di luar wilayah Penerimaan murid baru. SPMB jalur afirmasi paling sedikit sebesar 32% (tiga puluh dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan. Dalam hal jumlah calon murid baru jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan pada Jalur Domisli.

kembali ke beranda

Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

Calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon murid baru telah terdata dalam DTSEN kategori Desil 1 sampai dengan Desil 4. Pencarian data DTSEN pada portal web : https://cekbansos.kemensos.go.id

Penyandang Disabilitas

Calon murid baru Disabilitas adalah calon murid baru yang memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau memiliki surat keterangan dari dokter/dokter spesialis atau psikolog dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas.

Anak Panti

Calon murid baru Anak Panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial.

ATS (Anak Tidak Sekolah)

Calon murid baru ATS dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah pada wilayah calon murid baru ATS berdomisili, yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali bahwa calon murid baru tersebut tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain.

Persyaratan SPMB
1
Surat Keterangan Nilai Rapor Surat Keterangan yang berisi nilai rapor semeter 1 s.d semester 5. Berkas wajib asli
2
Surat Keterangan Lulus (SKL) Surat Keterangan Lulus dari SMP/MTs/sederajat. Berkas wajib asli
3
Pakta Integritas Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai Rp.10.000 ditanda tangani orangtua/wali dan calon murid baru
4
Kartu Keluarga Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil yang berusia minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
5
Persyaratan Tambahan Bagi CMB Keluarga Ekonomi Tidak Mampu Dibuktikan dengan kartu keikutsertaan/surat keikutsertaan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).Bagi CMB Disabilitas dibuktikan dengan kartu penyandang disabilitas/surat keterangan dari dokter/dokter spesialis. Bagi CMB Anak Panti terdata pada dinas sosial dengan kategori P1 atau P2. Bagi CMB ATS dilengkapi dengan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah dan dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali bahwa CMB tersebut tidak terdata aktif pada Dapodik sekolah lain.
Hal lainnya terkait Jalur Afirmasi
Penyandang Disabilitas

Calon murid baru disabilitas paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi.

Anak Panti

Calon murid baru Anak Panti paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi.

ATS (Anak Tidak Sekolah)

Calon murid baru ATS paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan. Status sebagai Anak Tidak Sekolah (ATS) dimaksud sekurang-kurangnya telah sebagai ATS 1 (satu) tahun, dan batas usia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026

Prestasi

Diperuntukkan bagi peserta didik berprestasi yang ditentukan berdasarkan surat keterangan peringkat nilai raport dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik dan non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

Jalur SPMB

Jalur Prestasi

JCalon murid baru yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan calon murid baru yang berdomisili di luar wilayah Penerimaan Murid Baru yang bersangkutan, dan apabila mendaftar melalui jalur prestasi di wilayah penerimaan Murid baru, hak mendaftar melalui jalur domisili dinyatakan gugur.

kembali ke beranda

Prestasi Akademik

Prestasi akademik dapat berupa: 1) Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima); dan 2) Nilai Tes Kemampuan Akademik, dan/atau 3) Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

Prestasi Non Akademik

Prestasi nonakademik dapat berupa : 1) Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Satuan Pendidikan, organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau bentuk organisasi lain dengan keanggotaan yang mencakup seluruh kelas serta diakui di Satuan Pendidikan; dan 2) Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang Nonakademik lainnya.

Persyaratan SPMB
1
Surat Keterangan Nilai Rapor Surat Keterangan yang berisi nilai rapor semeter 1 s.d semester 5. Berkas wajib asli
2
Surat Keterangan Lulus (SKL) Surat Keterangan Lulus dari SMP/MTs/sederajat. Berkas wajib asli
3
Pakta Integritas Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai Rp.10.000 ditanda tangani orangtua/wali dan calon murid baru
4
Kartu Keluarga Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil yang berusia minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
5
Sertifikat Hasil TKA sebagai validator nilai rapor dan komponen tambahan pada perhitungan seleksi jalur prestasi.
6
Sertifikat Piagam Prestasi sSertifikat Piagam Prestasi yang telah dikurasi oleh kemendikasmen atau dibuktikan adanya surat keterangan kepala sekolah dan disahkan oleh dinas penyelenggara
Hal lainnya terkait Jalur Prestasi
Masa Berlaku Bukti Prestasi

Bukti atas prestasi Akademik dan/atau Non Akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

Prestasi yang sudah dikurasi

Terhadap murid dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat, bukti prestasi Akademik dan Nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang telah dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional serta wajib mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid baru berasal.

Prestasi yang belum dikurasi

Dalam hal bukti prestasi Akademik dan Nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid baru berasal dan oleh pejabat daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.

Mutasi

Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena mutasi tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Jalur SPMB

Jalur Mutasi

Perpindahan tugas orang tua/wali pada jalur mutasi adalah perpindahan tugas paling dekat antar kabupaten/kota.

kembali ke beranda

Surat Penugasan Orang Tua/Wali dan Surat Keterangan Pindah Domisili

Jalur mutasi dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan; dan didukung dengan Surat Keterangan Domisili Orang Tua/Wali calon murid baru yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang

Masa Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran SPMB.

Persyaratan SPMB
1
Surat Keterangan Nilai Rapor Surat Keterangan yang berisi nilai rapor semeter 1 s.d semester 5. Berkas wajib asli
2
Surat Keterangan Lulus (SKL) Surat Keterangan Lulus dari SMP/MTs/sederajat. Berkas wajib asli
3
Pakta Integritas Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai Rp.10.000 ditanda tangani orangtua/wali dan calon murid baru
4
Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili SKartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil yang berusia minimal 1 tahun sebelum pendaftaran dan Surat Keterangan Domisili
5
Surat Penugasan Orang Tua/Wali dan Surat Keterangan Domisili Surat penugasan orang tua/wali dari instansi/lembaga/perusahaan atau surat penugasan guru dan didukung dengan Surat Keterangan Domisili .
Hal lainnya terkait Jalur Mutasi
Kuota Jalur Mutasi

CKuota jalur mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

CMB Status Anak Guru

Kuota jalur mutasi dapat digunakan untuk calon murid baru pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bertugas sebagai guru di dalam dan/atau di luar wilayah penerimaan Murid baru.

Masa Perpindahan Tuga Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran SPMB.

INFO GRAFIS

Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027

  • Info Grafis SPMB
  • Jalur SPMB
  • Jadwal SPMB
  • Alur SPMB
  • Persyaratan SPMB
Project showcase Info Grafis

Selamat Datang

SPMB SMA Negeri 1 Margasari

TA.2026/2027
Project showcase Info Grafis

Info Grafis

SPMB SMA Negeri 1 Margasari

TA.2026/2027
Project showcase Jalur SPMB

Deskripsi Jalur Domisili

SPMB SMA Negeri 1 Margasari

TA. 2026/2027
Project showcase Jalur SPMB

Deskripsi Jalur Afirmasi

SPMB SMA Negeri 1 Margasari

TA. 2026/2027
Project showcase Jalur SPMB

Deskripsi Jalur Prestasi

SPMB SMA Negeri 1 Margasari

TA. 2026/2027
Project showcase Jalur SPMB

Deskripsi Jalur Mutasi

SPMB SMA Negeri 1 Margasari

2023
Project showcase Alur SPMB

Alur SPMB

SPMB SMA Negeri 1 Margasari

TA.2026/2027
Project showcase Persyaratan SPMB

Berkas Persyaratan Jalur Domisili

SPMB SMA Negeri 1 Margasari

TA. 2026/2027
Sistem Penerimaan Murid Baru

SMA NEGERI 1 MARGASARI

Jalan Raya Kesambi - Prupuk Selatan, Kecamatan Margasari 52463, Kabupaten Tegal - Provinsi Jawa Tengah

TIMELINE SPMB

Berikut ini adalah timeline SPMB yang harus diperhatikan oleh Calon Murid Baru (CMB) :