SELAMAT DATANG DI SMAN 1 MARGASARI
SMAN 1 Margasari yang beralamatkan di Jalan Raya Kesambi - Prupuk Selatan Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah.
Website Resmi SPMB JatengSPMB SMAN 1 MARGASARI
Merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan SPMB mulai dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka, hingga daftar ulang. Penyelenggaraan SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dilaksanakan pada setiap tahun, dimulai pada awal bulan Juni.
Website Resmi SPMB JatengTENTANG PERMENDIKDASMEN NO. 3 TAHUN 2025
Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 mengatur tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas. Peraturan ini mencakup berbagai jalur penerimaan, termasuk zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua (mutasi).
Unduh PermendikdasmenTENTANG JUKPOS SPMB SMAN/SMKN PROVINSI JAWA TENGAH
Penerbitan Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan-ketentuan pengaturan SPMB secara operasional dan memberikan pedoman bagi panitia penyelenggara SPMB serta memberikan kemudahan bagi masyaraakat untuk mendapatkan informasi proses dan tahapan penyelenggaraan SPMB pada SMAN/SMKN di Provinsi Jawa Tengah.
Unduh Jukpos SPMBPERUBAHAN JUKPOS SPMB SMAN/SMKN PROVINSI JAWA TENGAH
Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3/06498 Tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.
Unduh Perubahan JukposJalur SPMB
SMAN 1 Margasari
SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) adalah kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SPMB bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi semua murid, dengan memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata. Dalam SPMB, terdapat empat jalur penerimaan:
- Jalur Domisili (33%).
- Jalur Prestasi (30%).
- Jalur Afirmasi (32%).
- Jalur Mutasi (5%).
Proses pendaftaran SPMB untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Tengah, dapat diakses secara online melalui website https://spmb.jatengprov.go.id.
Sistem Pendaftaran Murid Baru (SPMB) dilakukan secara online mandiri (sendiri) oleh calon murid baru dari mulai pembuatan/ajuan akun, aktivasi akun dan saat melihat pengumuman hasil seleksi. Calon murid datang ke satuan pendidikan (sekolah) saat melakukan verifikasi berkas dan daftar ulang.
Selengkapnya klik pada tombol tautan berikut ini dan/atau informasi selengkapnya terkait SPMB bisa dipelajari penjelasan info grafis pada website ini.
Ke Website Resmi SPMB JatengFormat Berkas Persyaratan SPMB
Peraturan-Peraturan SPMB
Panduan Tata Cara SPMB Jateng
Jalur Domisili
Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
-
Domisili Calon Murid berdasarkan alamat KK. 1). KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun dihitung s.d tanggal akhir pendaftaran SPMB yaitu 17 Juni 2025. 2). Nama orang tua/wali yang tercantum di KK harus sama dengan yang tercantum di rapor/ijazah. -
Apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali dikarenakan meninggal dunia maka harus dibuktikan dengan akta/surat kematian. -
Apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali dikarenakan bercerai maka harus dibuktikan dengan akta/surat cerai. - Domisili Calon Murid dari Pesantren. CAlon murid dari pesantren, domisili mengikuti tempat kedudukan pesantren dan harus terdaftar di EMIS.
- Domisili Calon Murid karena bencana. Domisili mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari desa/kelurahan.

Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
Calon murid yang mendaftar jalur prestasi merupakan calon murid yang berdomisili di luar wilayah SPMB bersangkutan, dan apabila mendaftar melalui jalur prestasi di wilayah SPMB, hak mendaftar melalui jalur domisili dinyatakan gugur.
- Jenis Prestasi terdiri atas prestasi akademik dan non akademik.
- Prestasi Akademik berupa nilai rapor dan/atau dengan tambahan prestasi kejuaraan yang dimiliki.
- Prestasi Non Akademik berupa pengalaman keorganisasian sebagai ketua OSIS/Pramuka/Hizbul Wathan dan prestasi dibidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau lainnya.
- Dibuktikan dengan piagam kejuaraan dan surat keterangan dari kepala satuan pendidikan SMP/sederajat yang menyatakan prestasi yang diraih.

Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, anak panti dan ATS.
- Calon murid murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon murid telah terdata dalam DTKS serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), dan Prioritas 3 (P3). Cek di : https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id.
- Calon murid disabilitas adalah calon murid yang memiliki kartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial atau memiliki surat keterangan dokter dan/atau rekomendasi dari cabang dinas pendidikan hasil asesmen.
- Calon murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan dinas sosial. Calon murid anak panti paling banyak 3% dari daya tampung satuan pendidikan.
- Calon murid ATS berdasarkan database yang dikelola pusdatin kemendikdasmen dan/atau surat pernyataan dari calon murid diketahui orang tua/wali dan tidak terdata aktif pada dapodik/EMIS. Calon murid ATS paling banyak 3% dari dari daya tampung satuan pendidikan.

Jalur Mutasi
Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Jalur Mutasi dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjaan.
- Perpindahan tugas orang/wali (mutasi) yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi paling lama 1 tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran SPMB (18 Juni 2025).
- Perpindahan tugas orang tua/wali (mutasi) pada jalur mutasi adalah perpindahan tugas paling dekat antar kabupaten/kota.
- Perpindahan tugas orang tua/wali (mutasi) didukung dengan surat keterangan domisili orang tua/wali calon murid diterbitkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan diketahui oleh Camat.
- Kuota Jalur Mutasi dapat digunakan untuk calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua/wali bertugas sebagai guru di dalam dan/atau di luar wilayah SPMB.

Jadwal SPMB
SMAN 1 Margasari
26 Mei - 12 Juni 2025
Pengajuan Akun dan Verifikasi Dokumen.
a. Pengajuan akun dilakukan secara mandiri oleh calon murid mulai tgl. 26 Mei 2025.
b. Selanjutnya calon murid ke SMAN 1 Margasari untuk verifikasi dokumen mulai tg. 27 Mei 2025.
c. Calon murid memperoleh Tanda Bukti Verifikasi (Token/Kode Aktivasi), dan digunakan untuk aktivasi akun.
03 - 12 Juni 2025
Aktivasi Akun
a. Calon murid melakukan aktivasi akun secara mandiri (sendiri) dan membuat password akun (jangan sampai lupa password).
b. Akun yang sudah diaktivasi sudah dapat digunakan untuk pendaftaran/pemilihan sekolah sesuai jadwal .
14 - 18 Juni 2025
Pendaftaran/Pemilihan Sekolah & Perubahan Pilihan Pendaftaran.
a. Calon murid secara mandiri, melakukan pendaftaran dengan cara memilih jalur SPMB dan sekolahnya.
b. Perubahan Pilihan Pendaftaran hanya bisa dilakukan pada tanggal ini (14 s.d 18 Juni 2025) secara mandiri, jika diperlukan (atur strategi).
21 Juni 2025
Pengumuman Hasil Seleksi (Utama).
a. Calon murid melihat hasil seleksi secara online mandiri (sendiri) di Website SPMB Jateng.
b. Penentuan seleksi berdasarkan ketentuan masing-masing jalur SPMB menurut Juknis SPMB.
23 - 30 Juni 2025
Daftar Ulang (Utama).
a. Daftar Ulang (utama) diperuntukkan bagi calon murid yang dinyatakan diterima pada pengumuman hasil seleksi tanggal 21 Juni 2025.
b. Persyaratan daftar ulang lihat pada gambar info grafis.
c. Calon murid yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal maka dinyatakan mengundurkan diri selanjutnya secara sistem akan diisi oleh daftar calon murid (peserta) cadangan yang diumumkan pada tanggal 1 Juli 2025.
1 Juli 2025
Pengumuman Daftar Peserta Cadangan.
a. Daftar peserta cadangan muncul apabila pada daftar ulang utama terdapat calon murid tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal daftar ulang utama.
b. Daftar peserta cadangan wajib melakukan daftar ulang.
02 - 04 Juli 2025
Daftar Ulang (Cadangan)
a. Daftar Peserta Cadangan wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal
b. Daftar peserta cadangan yang tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.
INFO GRAFIS SPMB
SMAN 1 MARGASARI
- Jalur SPMB
- Domisili
- Prestasi
- Afirmasi
- Mutasi
TENTANG PENDIDIKAN
APA KATA MEREKA ?