SPMB SMA Negeri 1 Margasari
SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 1 Margasari Tahun Ajaran 2026/2027
Sistem Pendaftaran Murid Baru (SPMB) dilakukan secara online mandiri (sendiri) oleh calon murid baru dari mulai pembuatan/ajuan akun, aktivasi akun dan saat melihat pengumuman hasil seleksi
Calon murid datang ke satuan pendidikan (sekolah) saat melakukan verifikasi berkas dan daftar ulang. Dalam pelaksanaan SPMB terdapat empat jalur penerimaan, yaitu :
Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Jalur Domisili
Domisili calon murid baru pada jalur domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
kembali ke berandaCalon murid baru dari Pesantren
Calon murid baru dari Pesantren, domisili mengikuti tempat kedudukan Pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada data yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Pendidikan (Pusdatin) Kementerian.
Calon murid baru dari daerah bencana alam dan/atau sosial
Calon murid baru dari daerah bencana alam dan/atau sosial, domisili mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan;
Persyaratan SPMB
Hal lainnya terkait Jalur Domisili
Nama Orang Tua/Wali pada KK
Nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
KK kurang dari 1 tahun / tidak memiliki KK
KK kurang dari 1 tahun karena adanya perubahan data pada KK bukan karena pindah rumah/alamat masih dapat dipergunakan pada jalur domisili.
Orang Tua/Wali meninggal dunia/bercerai
Apabila orang tua/wali meninggal dunia/bercerai, dibuktikan dengan akta kematian/akta cerai. Dan Apabila Tidak memiliki KK karena keadaan tertentu (bencana alam/sosial) dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari : 1) disabilitas; 2) keluarga ekonomi tidak mampu; 3) anak panti; dan/atau 4) ATS.
Jalur Afirmasi
Calon murid baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon murid baru yang berada di dalam atau di luar wilayah Penerimaan murid baru. SPMB jalur afirmasi paling sedikit sebesar 32% (tiga puluh dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan. Dalam hal jumlah calon murid baru jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan pada Jalur Domisli.
kembali ke berandaKeluarga Ekonomi Tidak Mampu
Calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon murid baru telah terdata dalam DTSEN kategori Desil 1 sampai dengan Desil 4. Pencarian data DTSEN pada portal web : https://cekbansos.kemensos.go.id
Penyandang Disabilitas
Calon murid baru Disabilitas adalah calon murid baru yang memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau memiliki surat keterangan dari dokter/dokter spesialis atau psikolog dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas.
Anak Panti
Calon murid baru Anak Panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial.
ATS (Anak Tidak Sekolah)
Calon murid baru ATS dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah pada wilayah calon murid baru ATS berdomisili, yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali bahwa calon murid baru tersebut tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain.
Persyaratan SPMB
Hal lainnya terkait Jalur Afirmasi
Penyandang Disabilitas
Calon murid baru disabilitas paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi.
Anak Panti
Calon murid baru Anak Panti paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi.
ATS (Anak Tidak Sekolah)
Calon murid baru ATS paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan. Status sebagai Anak Tidak Sekolah (ATS) dimaksud sekurang-kurangnya telah sebagai ATS 1 (satu) tahun, dan batas usia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026
Prestasi
Diperuntukkan bagi peserta didik berprestasi yang ditentukan berdasarkan surat keterangan peringkat nilai raport dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik dan non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
Jalur Prestasi
JCalon murid baru yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan calon murid baru yang berdomisili di luar wilayah Penerimaan Murid Baru yang bersangkutan, dan apabila mendaftar melalui jalur prestasi di wilayah penerimaan Murid baru, hak mendaftar melalui jalur domisili dinyatakan gugur.
kembali ke berandaPrestasi Akademik
Prestasi akademik dapat berupa: 1) Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima); dan 2) Nilai Tes Kemampuan Akademik, dan/atau 3) Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
Prestasi Non Akademik
Prestasi nonakademik dapat berupa : 1) Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Satuan Pendidikan, organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau bentuk organisasi lain dengan keanggotaan yang mencakup seluruh kelas serta diakui di Satuan Pendidikan; dan 2) Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang Nonakademik lainnya.
Persyaratan SPMB
Hal lainnya terkait Jalur Prestasi
Masa Berlaku Bukti Prestasi
Bukti atas prestasi Akademik dan/atau Non Akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Prestasi yang sudah dikurasi
Terhadap murid dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat, bukti prestasi Akademik dan Nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang telah dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional serta wajib mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid baru berasal.
Prestasi yang belum dikurasi
Dalam hal bukti prestasi Akademik dan Nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid baru berasal dan oleh pejabat daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.
Mutasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena mutasi tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Jalur Mutasi
Perpindahan tugas orang tua/wali pada jalur mutasi adalah perpindahan tugas paling dekat antar kabupaten/kota.
kembali ke berandaSurat Penugasan Orang Tua/Wali dan Surat Keterangan Pindah Domisili
Jalur mutasi dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan; dan didukung dengan Surat Keterangan Domisili Orang Tua/Wali calon murid baru yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang
Masa Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran SPMB.
Persyaratan SPMB
Hal lainnya terkait Jalur Mutasi
Kuota Jalur Mutasi
CKuota jalur mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
CMB Status Anak Guru
Kuota jalur mutasi dapat digunakan untuk calon murid baru pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bertugas sebagai guru di dalam dan/atau di luar wilayah penerimaan Murid baru.
Masa Perpindahan Tuga Orang Tua/Wali
Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran SPMB.
INFO GRAFIS
Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027
- Info Grafis SPMB
- Jalur SPMB
- Jadwal SPMB
- Alur SPMB
- Persyaratan SPMB
Info Grafis
Selamat Datang
SPMB SMA Negeri 1 Margasari
Info Grafis
Info Grafis
SPMB SMA Negeri 1 Margasari
Jadwal SPMB
Timeline
Jadwal SPMB
SPMB SMA Negeri 1 Margasari
Jalur SPMB
Deskripsi Jalur Domisili
SPMB SMA Negeri 1 Margasari
Jalur SPMB
Deskripsi Jalur Afirmasi
SPMB SMA Negeri 1 Margasari
Jalur SPMB
Deskripsi Jalur Prestasi
SPMB SMA Negeri 1 Margasari
Jalur SPMB
Deskripsi Jalur Mutasi
SPMB SMA Negeri 1 Margasari
Alur SPMB
Alur SPMB
SPMB SMA Negeri 1 Margasari
Persyaratan SPMB
Berkas Persyaratan Jalur Domisili
SPMB SMA Negeri 1 Margasari
Persyaratan SPMB
Featured
Berkas Persyaratan Jalur Afirmasi
SPMB SMA Negeri 1 Margasari
Persyaratan SPMB
Featured
Berkas Persyaratan Jalur Prestasi
SPMB SMA Negeri 1 Margasari
Persyaratan SPMB
Featured
Berkas Persyaratan Jalur Mutasi
SPMB SMA Negeri 1 Margasari
SMA NEGERI 1 MARGASARI
Jalan Raya Kesambi - Prupuk Selatan, Kecamatan Margasari 52463, Kabupaten Tegal - Provinsi Jawa Tengah
TIMELINE SPMB
Berikut ini adalah timeline SPMB yang harus diperhatikan oleh Calon Murid Baru (CMB) :