Sistem Penerimaan Murid Baru

SPMB SMA Negeri 1 Margasari

SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

33% Domisili Paling Sedikit (Minimal)
32% Afirmasi Paling Sedikit (Minimal)
30% Prestasi Paling Sedikit (Minimal)
5% Mutasi Paling Banyak (Maksimal)
Business meeting
Detail shot
Daya Tampung 324 Siswa
Daya Tampung SPMB Online

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 1 Margasari Tahun Ajaran 2026/2027

Sistem Pendaftaran Murid Baru (SPMB) dilakukan secara online mandiri (sendiri) oleh calon murid baru dari mulai pembuatan/ajuan akun, aktivasi akun dan saat melihat pengumuman hasil seleksi

Calon murid datang ke satuan pendidikan (sekolah) saat melakukan verifikasi berkas dan daftar ulang. Dalam pelaksanaan SPMB terdapat empat jalur penerimaan, yaitu :

36 Siswa per Kelas
9 Rombel (Kelas)
324 Siswa

Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Jalur SPMB

Jalur Domisili

Kartu Keluarga (KK) digunakan sebagai dasar seleksi jalur domilisi.

kembali ke beranda

Kepala Keluarga (Nama Orang Tua/Wali)

Nama orang tua/wali harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada dokumen lain (rapor/ijazah/akta kelahiran/KK sebelumnya).

Perbedaan Nama Kepala Keluarga

Jika nama orang tua/wali berbeda antara KK dengan dokumen lainnya, kartu keluarga dapat digunakan dengan kondisi orang tua/wali calon murid : meninggal dunia, bercerai atau kondisi lain.

Persyaratan SPMB
1
Surat Keterangan Nilai Rapor Surat Keterangan yang berisi nilai rapor semeter 1 s.d semester 5. Berkas wajib asli
2
Surat Keterangan Lulus (SKL) Surat Keterangan Lulus dari SMP/MTs/sederajat. Berkas wajib asli
3
Pakta Integritas Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai Rp.10.000 ditanda tangani orangtua/wali dan calon murid baru
4
Kartu Keluarga Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil yang berusia minimal 1 tahun sebelum pendaftaran..
Hal lainnya terkait Jalur Domisili
Daya Tampung Jalur Domisili

CMB (calon murid baru) yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 33% (tiga puluh tiga persen) dari daya tampung sekolah.

KK kurang dari 1 tahun / tidak memiliki KK

KK kurang dari 1 tahun karena adanya perubahan data pada KK bukan karena pindah rumah/alamat masih dapat dipergunakan pada jalur domisili.

Orang Tua/Wali meninggal dunia/bercerai

Apabila orang tua/wali meninggal dunia/bercerai, dibuktikan dengan akta kematian/akta cerai. Dan Apabila Tidak memiliki KK karena keadaan tertentu (bencana alam/sosial) dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Afirmasi

Diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.

Jalur SPMB

Jalur Afirmasi

Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan dari pemerintah pusat/kementerian/daerah sebagai dasar seleksi jalur afirmasi.

kembali ke beranda

Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kartu keikutsertaan/surat keikutsertaan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori desil 1, desil 2 dan desil 3.

Penyandang Disabilitas

Dibuktikan dengan kepemilikan kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian urusan bidang sosial atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Persyaratan SPMB
1
Surat Keterangan Nilai Rapor Surat Keterangan yang berisi nilai rapor semeter 1 s.d semester 5. Berkas wajib asli
2
Surat Keterangan Lulus (SKL) Surat Keterangan Lulus dari SMP/MTs/sederajat. Berkas wajib asli
3
Pakta Integritas Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai Rp.10.000 ditanda tangani orangtua/wali dan calon murid baru
4
Kartu Keluarga Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil yang berusia minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
5
Tanda Bukti Kepesertaan Dibuktikan dengan kartu keikutsertaan/surat keikutsertaan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Surat Dokter bagi Penyandang Disabilitas.
Hal lainnya terkait Jalur Afirmasi
Daya Tampung Jalur Afirmasi

CMB (calon murid baru) yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 32% (tiga puluh dua persen) dari daya tampung sekolah.

Domisili Afirmasi

CMB (calon murid baru) jalur afirmasi merupakan calon murid yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah domisili SMAN 1 Margasari..

CMB Penyandang Disabilitas

Calon murid disabilitas adalah calon murid yang memiliki kartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial atau memiliki surat keterangan dokter dan/atau rekomendasi dari cabang dinas pendidikan hasil asesmen.

Prestasi

Diperuntukkan bagi peserta didik berprestasi yang ditentukan berdasarkan surat keterangan peringkat nilai raport dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik dan non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kota.

Jalur SPMB

Jalur Prestasi

Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.

kembali ke beranda

SHTKA (Sertifikat Hasil TKA)

Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) dapat digunakan dalam SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) SMA tahun 2026.

Piagam Kejuaraan yang Kurasi

Dsertifikat prestasi yang telah divalidasi secara resmi oleh Kementerian Pendidikan melalui sistem Kurasi Talenta.

Persyaratan SPMB
1
Surat Keterangan Nilai Rapor Surat Keterangan yang berisi nilai rapor semeter 1 s.d semester 5. Berkas wajib asli
2
Surat Keterangan Lulus (SKL) Surat Keterangan Lulus dari SMP/MTs/sederajat. Berkas wajib asli
3
Pakta Integritas Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai Rp.10.000 ditanda tangani orangtua/wali dan calon murid baru
4
Kartu Keluarga Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil yang berusia minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
5
Sertifikat Hasil TKA sebagai validator nilai rapor dan komponen tambahan pada perhitungan seleksi jalur prestasi.
6
Sertifikat Piagam Prestasi sSertifikat Piagam Prestasi yang telah dikurasi oleh kemendikasmen.
Hal lainnya terkait Jalur Prestasi
Daya Tampung Jalur Prestasi

CMB (calon murid baru) yang wajib diterima melalui Jalur Prestasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Sertifikat Hasil TKA (SHTKA), jika sudah terbit

Hasil TKA (Tes Kemampuan Akademik) digunakan dalam perhitungan seleksi jalur prestasi.

Prestasi yang sudah dikurasi

Penambahan nilai jalur prestasi adalah dari prestasi yang diraih dan telah dikurasi oleh Kemendikdasmen.

Mutasi

Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena mutasi tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Jalur SPMB

Jalur Mutasi

Berpindah domilisi karena tugas orang tua/wali atau anak guru sebagai dasar seleksi jalur mutasi.

kembali ke beranda

Surat Penugasan Orang Tua/Wali dan Surat Keterangan Pindah Domisili

Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali.

Surat Penugasan Orang Tua/Wali sebagai Guru dan KK

Surat Penugasan/Surat Tugas/Surat Keputusan (SK) orang tua/wali sebagai Guru di SMAN.

Persyaratan SPMB
1
Surat Keterangan Nilai Rapor Surat Keterangan yang berisi nilai rapor semeter 1 s.d semester 5. Berkas wajib asli
2
Surat Keterangan Lulus (SKL) Surat Keterangan Lulus dari SMP/MTs/sederajat. Berkas wajib asli
3
Pakta Integritas Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai Rp.10.000 ditanda tangani orangtua/wali dan calon murid baru
4
Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili SKartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil yang berusia minimal 1 tahun sebelum pendaftaran dan Surat Keterangan Domisili
5
Surat Penugasan Orang Tua/Wali Surat penugasan orang tua/wali dari instansi/lembaga/perusahaan atau surat penugasan guru.
Hal lainnya terkait Jalur Mutasi
Daya Tampung Jalur Mutasi

CMB (calon murid baru) yang wajib diterima melalui Jalur Mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Surat Penugasan dan Surat Keterangan Pindah Domisili

Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 satu) tahun sebelum pendaftaran. Surat Keterangan Pindah Domisili karena pindah penugasan orang tua/wali.

Surat Penugasan sebagai Guru

Surat penugasan orang tua/wali sebagai guru yang mengajar di satuan pendidikan SMAN.

INFO GRAFIS

Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027

  • Info Grafis SPMB
  • Jalur SPMB
  • Jadwal SPMB
  • Alur SPMB
  • Persyaratan SPMB
Project showcase Web Design

Corporate Dashboard System

Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus.

Angular Python
2024
Project showcase Branding

Fashion Label Identity

Donec quam felis ultricies nec pellentesque pretium.

Photoshop Illustrator
2023
Project showcase UI/UX

E-Learning Platform Design

Aenean leo ligula porttitor eu consequat vitae.

Figma Principle
2024
Project showcase Web Design

Social Media Platform

Vivamus elementum semper nisi quisque rutrum.

React MongoDB
2023
Project showcase Web Design

Social Media Platform

Vivamus elementum semper nisi quisque rutrum.

React MongoDB
2023
Project showcase Mobile Apps

Health Monitoring App

Nullam quis ante etiam sit amet orci eget.

Flutter AWS
2024
Project showcase Branding

Tech Company Rebranding

Etiam rhoncus maecenas tempus tellus condimentum.

InDesign Motion
2023
Sistem Penerimaan Murid Baru

SMA NEGERI 1 MARGASARI

Jalan Raya Kesambi - Prupuk Selatan, Kecamatan Margasari 52463, Kabupaten Tegal - Provinsi Jawa Tengah

TIMELINE SPMB

Berikut ini adalah timeline SPMB yang harus diperhatikan oleh Calon Murid Baru (CMB) :